Assalamu'alaikum wr.wb. Selamat Datang di Blog Geografi Agus Maulana. Silahkan share artikel blog ini. Cantumkan URL jika dijadikan referensi. Isi blog ini tidak bisa di copy paste kecuali menggunakan smartphone. Pahami dan tulis kembali. Selamat belajar, sukses untuk kita semua. Eitts, jangan lupa tinggalkan comment baik berupa kritikan maupun saran yang membangun. :)

Kamis, 24 Oktober 2013

Hubungan/ Kaitan Antara Jumlah Penduduk Dengan Tingkat Kriminalitas di Indonesia

note: Segala materi yang tercantum disini merupakan hasil dari tugas mata kuliah yang sudah saya jalani dan saya selesaikan. Sumber dan referensi yang saya ambil tercantum jelas pada bagian daftar pustaka. terima kasih dan semoga bermanfaat. :)

Hubungan Antara Pertumbuhan Penduduk Dengan Tingkat Kriminalitas yang Terjadi di Indonesia

A. Pertumbuhan Penduduk di Indonesia

Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan "per waktu unit" untuk pengukuran. Sebutan pertumbuhan penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah pada manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan demografi nilai pertumbuhan penduduk, dan digunakan untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk dunia.

Dalam demografi dan ekologi, nilai pertumbuhan penduduk (NPP) adalah nilai kecil dimana jumlah individu dalam sebuah populasi meningkat. NPP hanya merujuk pada perubahan populasi pada periode waktu unit, sering diartikan sebagai persentase jumlah individu dalam populasi ketika dimulainya periode.



Cara yang paling umum untuk menghitung pertumbuhan penduduk adalah rasio, bukan nilai. Perubahan populasi pada periode waktu unit dihitung sebagai persentase populasi ketika dimulainya periode. Yang merupakan:

Penduduk Indonesia adalah mereka yang tinggal di Indonesia pada saat dilakukan sensus dalam kurun waktu minimal 6 bulan. Masalah kependudukan merupakan masalah umum yang dimiliki oleh setiap negara di dunia ini. Secara umum, masalah kependudukan di berbagai negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu dalam hal kuantitas/jumlah penduduk dan kualitas penduduknya. Data tentang kualitas dan kuantitas penduduk tersebut dapat diketahui melalui beberapa cara, diantaranya melalui metode sensus, registrasi, dan survei penduduk.

Laju pertumbuhan penduduk Indonesia sebesar 1,49 persen dinilai sudah mengkhawatirkan. Angka ini naik dari periode sebelumnya, 1990 - 2000 yang mencatat laju pertumbuhan 1,45 persen. Peningkatan laju pertumbuhan dari 1,45 persen menjadi 1,49 persen dalam periode tahun 2000- 2010, merupakan laju pertambahan penduduk yang luar biasa. Kenaikan 0, 04 persen dengan pangkali jumlah penduduk 237 juta jiwa merupakan suatu kenaikan yang luar biasa.

Dari hasil sensus penduduk 2010, jumlah penduduk Indonesia mencapai 237,56 juta jiwa. Dengan komposisi laki-laki 119,51 juta dan perempuan 118,05 juta jiwa. Ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat setelah Cina, India dan Amerika Serikat.

Dengan data pertumbuhan yang seperti itu, tampaknya pemerintah perlu kembali memperhatikan kebijakan Keluarga Berencana yang dinilai mampu menekan laju pertumbuhan dari 2,32 persen pada tahun 1971-1980 menjadi 1,97 persen pada tahun 1980-1990. Hal ini merupakan suatu hasil nyata dari adanya kebijakan KB dan merupakan salah satu keberhasilan yang dinilai telah mampu dilakukan oleh pihak dinas KB. Namun apabila laju pertumbuhan ini tidak ditekan, dikhawatirkan akan mampu menyentuh angka pertumbuhan 1,5 persen. Berikut adalah grafik pertumbuhan penduduk Indonesia dari tahun 1960 sampai tahun 2008.


B. Kriminalitas (Tindak Pidana)

Secara bahasa kriminalitas berasal dari kata crime yang artinya kejahatan. Sehingga kriminal bisa diartikan sebagai orang yang berbuat kejahatan dan melanggar hukum. Dari aspek historis kriminalitas ialah, jika seorang melanggar peraturan atau undang-undang pidana dan ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan serta dijatuhi hukuman. Dalam hal ini, jika seorang tidak dijatuhi hukuman, berarti orang tersebut belum dianggap sebagai penjahat.

Hukum pidana diatur dalam KUHP (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana) yang keseluruhannya merupakan rangkaian peraturan yang menjelaskan tentang seluruh tindak pidana dan apa saja yang dapat disebut sebagai tindak pidana dan melanggar hukum serta memuat segala sanksi dan pertanggungjawabannya. Contoh – contoh tindak pidana adalah mencuri, membunuh, merampas hak orang lain, dan berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :

1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).

2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).

3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).

Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain :

1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.

2. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.

3. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme, dan lain- lain.

Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.

a. Unsur- Unsur Tindak Pidana, terdiri atas unsur formal, unsur material, unsur objektif dan unsur subjektif.
  • Perbuatan manusia, yaitu perbuatan dalam arti luas, artinya tidak berbuat yang termasuk perbuatan dan dilakukan oleh manusia.
  • Melanggar peraturan pidana. dalam artian bahwa sesuatu akan dihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yang telah mengatur perbuatan tersebut, jadi hakim tidak dapat menuduh suatu kejahatan yang telah dilakukan dengan suatu peraturan pidana, maka tidak ada tindak pidana.
  • Diancam dengan hukuman, hal ini bermaksud bahwa KUHP mengatur tentang hukuman yang berbeda berdasarkan tindak pidana yang telah dilakukan.
  • Dilakukan oleh orang yang bersalah, dimana unsur-unsur kesalahan yaitu harus ada kehendak, keinginan atau kemauan dari orang yang melakukan tindak pidana serta Orang tersebut berbuat sesuatu dengan sengaja, mengetahui dan sadar sebelumnya terhadap akibat perbuatannya. Kesalahan dalam arti sempit dapat diartikan kesalahan yang disebabkan karena si pembuat kurang memperhatikan akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.
  • Pertanggungjawaban yang menentukan bahwa orang yang tidak sehat ingatannya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Dasar dari pertanggungjawaban seseorang terletak dalam keadaan jiwanya.
  • Unsur material dari tindak pidana bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan yang tidak patut dilakukan. Jadi meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.

Unsur objektif adalah unsur yang terdapat di luar diri pelaku tindak pidana. Unsur ini meliputi:
  • Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang aktif (berbuat sesuatu), misal membunuh (Pasal 338 KUHP), menganiaya (Pasal 351 KUHP).
  • Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik. Hal ini terdapat dalam delik material atau delik yang dirumuskan secara material, misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan lain-lain.
  • Ada unsur melawan hukum. Setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan hukum pidana itu harus bersifat melawan hukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusan.

Unsur subjektif meliputi:
  • Kesengajaan (dolus), dimana hal ini terdapat di dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338).
  • Kealpaan (culpa), dimana hal ini terdapat di dalam perampasan kemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), dan lain-lain.
  • Niat (voornemen), dimana hal ini terdapat di dalam percobaan ataupoging (Pasal 53 KUHP).
  • Maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan lain-lain.
  • Dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal ini terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342 KUHP).

b. Kesalahan
  • Berkaitan dalam asas hukum pidana yaitu Geen straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea, bahwa tidak dipidana jika tidak ada kesalahan, maka pengertian tindak pidana itu terpisah dengan yang dimaksud pertanggungjawaban tindak pidana.
  • Tindak pidana hanyalah menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan itu dengan suatu pidana, kemudian apakah orang yang melakukan perbuatan itu juga dijatuhi pidana sebagaimana telah diancamkan akan sangat tergantung pada soal apakah dalam melakukan perbuatannya itu si pelaku juga mempunyai kesalahan.
  • Dalam kebanyakan rumusan tindak pidana, unsur kesengajaan atau yang disebut dengan opzet merupakan salah satu unsur yang terpenting. Dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan ini, maka apabila didalam suatu rumusan tindak pidana terdapat perbuatan dengan sengaja atau biasa disebut dengan opzettelijk, maka unsur dengan sengaja ini menguasai atau meliputi semua unsur lain yang ditempatkan dibelakangnya dan harus dibuktikan.
  • Sengaja berarti juga adanya kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Maka berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukannya itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui atau biasa disebut dengan willens en wetens. Yang dimaksudkan disini adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah menghendaki apa yang ia perbuat dan memenuhi unsur wettens atau haruslah mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat.
  • Disini dikaitkan dengan teori kehendak yang dirumuskan oleh Von Hippel maka dapat dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan sengaja adalah kehendak membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan suatu akibat dari perbuatan itu atau akibat dari perbuatannya itu yang menjadi maksud dari dilakukannya perbuatan itu.
  • Jika unsur kehendak atau menghendaki dan mengetahui dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan tidak dapat dibuktikan dengan jelas secara materiil -karena memang maksud dan kehendak seseorang itu sulit untuk dibuktikan secara materiil- maka pembuktian adanya unsur kesengajaan dalam pelaku melakukan tindakan melanggar hukum sehingga perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku seringkali hanya dikaitkan dengan keadaan serta tindakan si pelaku pada waktu ia melakukan perbuatan melanggar hukum yang dituduhkan kepadanya tersebut.
  • Disamping unsur kesengajaan diatas ada pula yang disebut sebagai unsur kelalaian atau kelapaan atau culpa yang dalam doktrin hukum pidana disebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dan kealpaan disadari atau bewuste schuld. Dimana dalam unsur ini faktor terpentingnya adalah pelaku dapat menduga terjadinya akibat dari perbuatannya itu atau pelaku kurang berhati-hati.
  • Wilayah culpa ini terletak diantara sengaja dan kebetulan. Kelalaian ini dapat didefinisikan sebagai apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan perbuatan itu menimbulkan suatu akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, maka walaupun perbuatan itu tidak dilakukan dengan sengaja namun pelaku dapat berbuat secara lain sehingga tidak menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang, atau pelaku dapat tidak melakukan perbuatan itu sama sekali.
  • Dalam culpa atau kelalaian ini, unsur terpentingnya adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan yang mana pelaku seharusnya dapat membayangkan akan adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya, atau dengan kata lain bahwa pelaku dapat menduga bahwa akibat dari perbuatannya itu akan menimbulkan suatu akibat yang dapat dihukum dan dilarang oleh undang-undang.
  • Maka dari uraian tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa jika ada hubungan antara batin pelaku dengan akibat yang timbul karena perbuatannya itu atau ada hubungan lahir yang merupakan hubungan kausal antara perbuatan pelaku dengan akibat yang dilarang itu, maka hukuman pidana dapat dijatuhkan kepada si pelaku atas perbuatan pidananya itu.

C. Hubungan Antara Pertumbuhan Penduduk Dengan Kriminalitas

Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki tingkat populasi manusia yang sangat tinggi dan laju pertumbuhan yang semakin meningkat. Kenaikan 0,04 persen pada periode 2000 – 2010 merupakan suatu fenomena yang perlu diperhatikan karena akan sangat banyak dampak yang harus dihadapi oleh Negara.

Tingginya angka kelahiran dan kematian yang semakin rendah serta banyaknya masyarakat usia kawin menyebabkan pertumbuhan semakin tidak terkontrol. Hal ini memaksa pemerintah untuk bekerja keras sebagai upaya mengantisipasi hal- hal yang tidak diinginkan yang berkaitan dengan kependudukan, antara lain adalah tindak pidana (kriminal), kelaparan, pengangguran, kemiskinan, dan lain- lain.

Jumlah penduduk yang semakin meningkat tidak sebanding dengan jumlah peluang kerja dan sumber daya sehingga terjadi ketidakseimbangan antara jumlah tenaga kerja dan lapangan kerja. Ketika hal ini terjadi, tuntutan hidup tidak akan dapat terpenuhi sehingga memicu terjadinya hal yang tidak di inginkan tersebut dikarenakan tuntutan ekonomi yang semakin berat.

Semakin banyak manusia yang dilahirkan, maka semakin banyak pula mulut yang harus diberi makan, sementara jumlah lapangan kerja dan sumber daya terbatas dan tidak memenuhi serta pendistribusian makanan dan peluang kerja yang tidak merata. Hal ini merupakan salah satu faktor yang memicu terjadinya tindak pidana (kriminal).


a. Penanggulangan
Pertumbuhan penduduk memang tidak dapat dicegah karena setiap manusia pastinya akan melakukan regenarasi dan menciptakan keturunan sebagai bukti kehidupannya dan untuk menjaga kelangsungan manusia di muka bumi. Meskipun demikian, pertumbuhan penduduk dapat dikendalikan dengan cara sebagai berikut:
  • Laksanakan program KB dengan sebenar- benarnya dengan cara menerapkan sistem 2 anak lebih baik.
  • Ubah pola pikir dan sesuaikan jumlah anak dengan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
  • Jangan menikah pada usia dini, tetapi menikahlah pada usia kawin.
  • Persiapkan mental dan berpikir secara matang sebelum memutuskan untuk memiliki anak.
  • Dan lain- lain

Upaya- upaya yang dapat dilakukan untuk menekan lajunya tindak pidana kriminal yang berkaitan dengan kependudukan adalah sebagai berikut:
  • Terapkan sanksi secara penuh dan merata sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelanggar hukum.
  • Tegakkan hukum secara menyeluruh dan memastikan tidak adanya instansi ataupun pihak yang kebal hukum.
  • Hargai hak orang lain dan tumbuhkan rasa saling mencintai dan tolong menolong.
  • Laksanakan hukum dan peraturan sesuai dengan yang telah ditetaapkan oleh Negara.
  • Perdalam ilmu agama dan jangan mudah putus asa.
  • Ciptakan lapangan kerja baru sehingga dapat mensejahterakan rakyat.
  • Jangan hanya bergantung pada peluang kerja yang diciptakan oleh pemerintah (swasta), tetapi berusahalah untuk mandiri dengan menciptakan lapangan kerja baru (wiraswasta).
  • Dan lain- lain.


PENUTUP

A. Kesimpulan

Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan "per waktu unit" untuk pengukuran. Dari hasil sensus penduduk 2010, jumlah penduduk Indonesia mencapai 237,56 juta jiwa. Dengan komposisi laki-laki 119,51 juta dan perempuan 118,05 juta jiwa. Artinya penduduk Indonesia mengalami pertumbuhan yang semakin pesat.

Semakin banyak manusia yang dilahirkan, maka semakin banyak manusia yang harus diberi makan sedagkan lapangan pekerjaan dan sumber daya terbatas serta tidak mencukupi. Hal ini tentunya menimbulkan banyak masalah seperti pengangguran, kemiskinan, gizi buruk, dan yang paling parah adalah tindak kekerasan atau kriminal yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Masalah di atas harus difikirkan secara serius oleh pemerintah dan memberikan solusi bagi masyarakat agar tindak kriminal dan masalah- masalah lainnya dapat terkendali dan teratasi. Pencurian, perampokan dan bahkan pembunuhan merupakan momok yang harus di basmi dengan cara meningkatkan kualitas hidup rakyat dan menetapkan hukum yang adil, jelas, tegas dan bijaksana serta menjalankan program pengendalian pertumbuhan penduduk dengan baik dan benar sehingga pertumbuhan penduduk Indonesia tidak mendatangkan banyak masalah, terutama masalah moral dan tingkah laku yang dapat membuat bangsa menjadi kacau dan tidak bermartabat.

Secara bahasa kriminalitas berasal dari kata crime yang artinya kejahatan. Sehingga kriminal bisa diartikan sebagai orang yang berbuat kejahatan dan melanggar hukum. Dari aspek historis kriminalitas ialah, jika seorang melanggar peraturan atau undang-undang pidana dan ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan serta dijatuhi hukuman. Salah satu penyebab utamanya adalah factor ekonomi dan persaingan hidup yang semakin ketat ditengah- tengah pertumbuhan penduduk Indonesia yang semakin tinggi.

Jadi, pertumbuhan penduduk Indonesia harus dikendalikan dan pemerataan kesejahteraan harus terus dilakukan agar angka kelahiran dan stok sumber daya serta lapangan kerja menjadi seimbang sehingga tidak menimbulkan banyak masalh bagi perkembangan dan pembangunan bangsa.

B. Saran

Saran penulis yang dapat dilakukan untuk menekan laju kriminalitas yang disebabkan oleh banyaknya penduduk adalah sebagai berikut:

  • Hargai hak orang lain. Jangan menjadi manusia egois yang rela merampas hak orang lain demi kepuasan pribadi.
  • Terus berusaha dan jangan mudah putus asa untuk merubah nasib dan pola hidup.
  • Perdalamlah ilmu agama sehingga lebih mudah untuk membedakan yang mana yang baik dan yang buruk.
  • Berusaha mandiri untuk mensejahterakan hidup. Jangan hanya bergantung pada belas kasihan dari orang lain.
  • Ciptakan lapangan kerja dan berwiraswasta.
  • Rajinlah berdoa dan giat berusaha.



DAFTAR PUSTAKA

  • Bardi, syamsul, 2009. Demografi Umum. Banda Aceh: Yayasan PeNA.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar