Assalamu'alaikum wr.wb. Selamat Datang di Blog Geografi Agus Maulana. Silahkan share artikel blog ini. Cantumkan URL jika dijadikan referensi. Isi blog ini tidak bisa di copy paste kecuali menggunakan smartphone. Pahami dan tulis kembali. Selamat belajar, sukses untuk kita semua. Eitts, jangan lupa tinggalkan comment baik berupa kritikan maupun saran yang membangun. :)

Selasa, 17 September 2013

Laut Indonesia

Potensi, Permasalahan, Upaya Pelestarian dan Pemanfaatan Laut Indonesia

A. Potensi Kelautan di Indonesia

Sebagai negara maritim, Indonesia menyimpan potensi kekayaan sumber daya kelautan yang belum dieksplorasi dan dieksploitasi secara optimal, bahkan sebagian belum diketahui potensi yang sebenarnya untuk itu perlu data yang lengkap, akurat sehingga laut sebagai sumber daya alternatif yang dapat diperhitungkan pada masa mendatang akan semakin berkembang. Dengan luas wilayah maritim Indonesia yang diperkirakan mencapai 5,8 juta km2 dan dengan kekayaan terkandung di dalamnya yang meliputi :
  • Kehidupan sekitar 28.000 spesies flora, 350 spesies fauna dan 110.000 spesies mikroba,
  • 600 spesies terumbu karang dan 40 genera, jauh lebih kaya dibandingkan Laut Merah yang hanya memiliki sekitar 40 spesies dari 7 genera,
  • Sumberdaya yang dapat diperbaharui (renewable resources), termasuk ikan, udang, moluska, kerang mutiara, kepiting, rumput laut, mangrove/hutan bakau, hewan karang dan biota laut lainnya,
  • Sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources), seperti minyak bumi, gas alam, bauksit, timah, bijih besi, mangan, fosfor dan mineral lainnya,
  • Energi kelautan seperti : Energi gelombang, pasang surut, angin, dan Ocean Thermal Energy Conversion,

  • Jasa lingkungan (environmental services) termasuk tempat-tempat yang cocok untuk lokasi pariwisata dan rekreasi seperti pantai yang indah, perairan berterumbu karang yang kaya ragam biota karang, media transportasi dan komunikasi, pengatur iklim dan penampung limbah,
  • Sudah terbangunnya titik-titik dasar di sepanjang pantai pada posisi terluar dari pulau-pulau terdepan sebagai titik-titik untuk menarik garis pangkal darimana pengukuran batas laut berpangkal.
  • Sudah terwujudnya beberapa kesepakatan/pejanjian batas laut yaitu : dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, Australia dan PNG.

B. Permasalahan Kelautan di Indonesia

Disadari bahwa penanganan bidang kelautan di Indonesia hingga saat ini masih memprihatinkan, antara lain.
  • Kehancuran sebagian terumbu karang yang memilili fungsi ekologi dan ekonomi yang hanya menyisakan sekitar 28%, rawa pantai dan hutan mangrove (bakau) yang merupakan habitat ikan dan penyekat abrasi laut, dari 4 (empat) jutaan hektar telah menyusut menjadi 2 (dua) jutaan hektar, 
  • Pencurian ikan oleh orang asing menunjukkan kerugian sekitar 1/2 (setengah) milyar dollar sampai 4 (empat) milyar dollar per tahun, 
  • Sumberdaya manusia (SDM) di bidang kelautan yang sangat minim baik di bidang perencanaan, pengelolaan, maupun hukum dan pengamanan kelautan, 
  • Sebagian besar (85%) kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia menggunakan modal asing dan selebihnya adalah modal nasional. Hal ini juga berdampak pada sekitar 50% pelayaran antar pulau dikuasai oleh pihak asing, 
  • Minimnya jumlah dan kualitas sarana dan prasarana (kapal, peralatan) menyebabkan seringkali aparat keamanan laut (Kamla) kita tidak berdaya menghadapi kapal-kapal pencuri ikan, sehingga hanya sebagian kecil yang dapat ditangkap, 
  • Pemanfaatan teknologi maju melalui pengamatan satelit dalam rangka pengawasan dan pengamanan laut (Waspam) masih sangat terbatas dan belum terintegrasi secara permanen, 
  • Eksplorasi, eksploitasi dan pembangunan di sepanjang pantai dan perairan telah menyebabkan pencemaran laut akibat pembuangan limbah dari proses kegiatan tersebut di atas, sehingga telah mendegradasi habitat pesisir dan laut, 
  • Maraknya kasus pembajakan laut khususnya di Selat Malaka dan alur lintas kepulauan Indonesia (ALKI) telah menimbulkan konflik yang mengundang intervensi negara maju (USA dan Jepang). 

C. Upaya Pelestarian Laut di Indonesia

Tanah air kita terkenal subur dan kaya. Kekayaan alamnya sangat melimpah, baik yang ada di dalam bumi maupun di atas permukaan bumi, termasuk di lautan. Hasil laut yang sangat penting adalah ikan, yang sangat banyak ragamnya. Selain ikan, juga kita dapatkan mutiara. Bahkan di dasar laut terdapat pula minyak bumi dan timah. Sekarang banyak dilakukan penambangan minyak bumi dilakukan di laut (dilepas pantai).

Di pesisir pantai yang merupakan batas antara daratan dan lautan terdapat tempat-tempat yang indah mempesona. Pantai berbatu karang, pantai berpasir putih dengan deburan ombak dan daun pohon kelapa yang melambai-lambai menambah indahnya pemandangan. Itu semua merupakan keindahan alam di pantai, yang menjadi daya tarik bagi wisatawan.

Bangsa Indonesia yang memiliki perairan laut yang luas dengan segala kekayaan dan keindahannya dan berhak mengelolanya. Pengertian pengelolaan tidak hanya mengambil dan memanfaatkan segala kekayaan dan keindahan yang ada. Namun lebih jauh lagi, bangsa Indonesia harus mampu melestarikan kekayaan alam terutama yang berada di lautan.

Berbagai usaha yang dapat dilakukan bangsa Indonesia dalam upaya pelestarian laut, antara lain sebagai berikut :
  • Larangan membuang limbah industri ke laut
  • Pencegahan polusi/ pencemaran air laut
  • Larangan penggunaan bahan peledak untuk penangkapan ikan
  • Mengadakan reboisasi pantai
  • Melakukan transplantasi karang
  • Sosialisasi kepada masyarakat pesisir akan pentingnya kelesatarian lingkungan laut

D. Pemanfaatan Kelautan Indonesia

Indonesia adalah salah satu negara maritim terbesar dunia. Lebih dari 70 persen luas wilayahnya terdiri dari lautan yang membentang dari ujung utara pulau Sumatera sampai ke ujung selatan Irian Jaya. Indonesia juga bisa disebut sebagai negara kepulauan terbesar dan terluas dunia, karena semua wilayah daratannya merupakan gugusan pulau-pulau yang membentang antara Benua Asia dan Benua Australia yang sering juga disebut dengan zamrud khatulistiwa. 

Semua wilayah Indonesia berada di sekitar garis khatulistiwa. Hal ini memberikan efek yang sangat besar terhadap persebaran dan keberadaan organisme- organisme, baik di darat maupun di laut. Keadaan iklim dan cuaca yang sedemikian rupa memberikan efek positif yang tentunya harus diryukuri.

Sekurang-kurangnya ada 10 (sepuluh) manfaat besar dari laut bagi bangsa dan rakyat Indonesia yaitu:
  • Laut sebagai sarana transportasi.
  • Laut sebagai penghasil dan sumber pangan
  • Pertambangan
  • Laut sebagai penghasil energi terbarukan
  • Laut sebagai tempat rekreasi dan pariwisata
  • Laut sebagai penghasil bahan baku obat-obatan 
  • Laut sebagai objek pendidikan dan penelitian 
  • Konservasi alam
  • Pertahanan dan keamanan
  • Laut sebagai penghasil sumber air bersih
Beberapa Jenis Batas Laut dan Pengaruhnya terhadap Pertahanan Keamanan Negara menurut ketentuan Hukum Laut Internasional (Hukla 1982), ada enam jenis batas laut, yaitu :

a. Batas Perairan Pedalaman (BPP). Perairan pedalaman di dalam garis batas yang ditentukan oleh hukum yang berlaku di situ praktis sama dengan di wilayah darat, dimana NKRI mempunyai kedaulatan penuh, kapal-kapal asing tidak berhak lewat. Perairan pedalaman tersebut dibatasi oleh garis penutup (closing lines) sesuai ketentuan Hukla 1982. Namun sayang Indonesia hingga saat ini belum memanfaatkan haknya untuk menarik closing lines tersebut.

b. Batas Perairan Nusantara/Kepulauan (BPN/BPK). Di perairan ini Indonesia mempunyai hak kedaulatan wilayah penuh tetapi kapal/pelayaran asing masih mempunyai “hak melintas” (innocent passage) melalui prinsip alur laut kepulauan. Perairan nusantara ini dikelilingi oleh garis-garis dasar yang lurus (base lines) yang menghubungkan titik-titik pangkal (base points) dan bagian terdepan pulau-pulau terdepan di seluruh Indonesia. Base lines yang menghubungkan base points dibuat berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1960 dan telah didepositkan di PBB. Undang-undang tersebut telah diperbaharui dengan UU Nomor 6 Tahun 1996 namun isinya justru mencabut base points dan base lines yang telah ada. 

c. Batas Laut Wilayah (BLW). Batas laut ini ditarik dari base lines sejauh 12 mil, tetapi BLW yang pasti/tegas juga belum ada, karena BLW tidak dapat ditentukan sepihak. Pada laut wilayah, Indonesia masih mempunyai hak mengelola dan yurisdiksi kedaulatan wilayah penuh.

Daftar Pustaka

  • Dendasurono. 2002. Pendidikan Lingkungan Kelautan. Rineka Cipta: Jakarta 
  • Fauzi, Achmad. 2005. Kebijakan Perikanan dan Kelautan.Gramedia: Jakarta

1 komentar: